Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN: Kami Tak Memotong Gaji, Tapi Bonus Karyawan

Kompas.com - 08/08/2019, 17:01 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) meralat ucapannya soal pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dengan cara memotong gaji karyawannya.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pihaknya tak akan memotong gaji karyawannya. Namun, pihaknya hanya akan memangkas bonus bagi para karyawannya.

“Mohon maaf saya meluruskan, PLN itu ada bonus setiap pegawai terhadap kinerjanya. Kalau kinerja penjualan tidak tercapai termasuk saya, itu akan terdampak bonusnya. Dan hitunganya 6 bulan, bukan dipotong, pencapaian indeks terkoreksi," ujar Djoko di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: PLN Bakal Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik

Menurut Djoko, tiap karyawan akan mendapatkan bonus. Adapun bonus tersebut dihitung berdasarkan kinerjanya selama enam bulan.

Jika kinerjanya tak bagus, maka otomatis bonus yang diterima karyawannya tak sebesar jika kinerjanya masuk dalam kategori baik.

“Bonus ini kan pendapatan di luar gaji yang dibawa pulang, ini yang tekroreksi," kata Djoko.

Baca juga: Listrik Padam, Ini Kompensasi yang Akan Diberikan PLN kepada Warga

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Tak hanya pegawai, sebelumnya PLN juga menyatakan jajaran direksi pun bakal terdampak pemotongan gaji.

"Kalau kaya gini nih, kemungkinan kena semua pegawai," ujar Djoko.

Djoko pun menjelaskan, bukan gaji pokok pegawai yang akan dipangkas, namun insentif kesejahteraan.

"Di PLN itu ada married order, kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. P2nya diperhitungkan. P1 gaji dasar, P2 ini kalau berprestasi dikasih," ujar dia.

Adapun untuk pembayaran ganti rugi tersebut, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

"Enak aja kalo dari APBN ditangkep, enggak boleh. APBN itu untuk investasi, subsidi, itu (pembayaran ganti rugi) operasi," ujar dia.

Baca juga: Tak Potong Gaji, PLN Pakai Dana Internal untuk Kompensasi Mati Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com