KOMPAS.com - Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan pihaknya siap mengelola rantai bisnis midstream (pengolahan dan transportasi) serta downstream (distribusi dan penjualan) secara terintegrasi. Baik optimasi pasokan, infrastruktur, serta pengelolaan pasar di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kehandalan penyaluran dan penyediaan gas dengan harga yang kompetitif, tapi tetap memperhatikan keberlangsungan usaha penyediaan gas bumi," ungkap Gigih Prakoso di Gedung Sinergi 8 Komplek Kementerian BUMN, Kamis (8/8/2019).
Dalam keterangan tertulis Gigih menjelaskan, PGN harus melakukan hal tersebut agar penyediaan energi baik dapat berkelanjutan dan memperluas pemanfaatan gas bumi ke seluruh Indonesia melalui pembangunan infrastruktur gas bumi nasional.
“PGN siap menjalankan peran Sub Holding Gas sebagai kepanjangan tangan pemerintah dan masyarakat untuk akses energi gas bumi yang lebih terjangkau, ramah lingkungan dan kompetitif,” kata dia.
Perlu diketahui, saat ini Indonesia sedang menghadapi tantangan kemandirian energi nasional dengan semakin membengkaknya subsidi energi.
Tercatat pada 2019 subsidi energi yang digelontorkan lebih kurang Rp 100 triliun untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun LPG. Subsidi semakin besar lantaran pertumbuhan permintaan energi juga makin tinggi.
Nah untuk menghadapi tingginya konsumsi BMM, maka saat ini gas bumi menjadi jawabannya. Impor migas menjadi salah satu solusi saat ini dengan semakin menurunnya cadangan minyak di Indonesia.
Baca juga: PGN dan PHRI Sepakat Kerja Sama Pemanfaatan Energi Gas
Adapun untuk menopang kemandirian energi hingga mencapai 22 persen pada 2025, maka butuh akselerasi dan kerja sama dari seluruh stakeholder untuk pembangunan utilitas gas bumi.
Pembangunan utilitas gas bumi menjadi penting agar realisasi atau penyerapan energi gas bisa maksimal.
Laporan tahunan SKK Migas tahun 2018 menyebutkan, dari total kontrak penjualan sebesar 1.948 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), realisasi pemanfaatan gas bumi oleh industri domestik hanya 1.698 BBTUD. Angka ini hanya berkisar 87 persen dari total kontrak penjualan.
Tidak maksimalnya realisasi tersebut terjadi salah satunya adalah akibat keterbatasan ketersediaan infrastruktur gas bumi yang dapat di akses oleh pengguna gas sektor industri.
Untuk mengatasi masalah itu, kini negara telah melarang penjualan niaga secara bertingkat. Imbasnya badan usaha penerima alokasi wajib memiliki dan mengembangkan infrastruktur.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun menentapkan badan usaha harus mengimplementasikan kewajiban itu di wilayah jaringan distribusi, eksklusifitas wilayah niaga tertentu, dan sub wilayah niaga tertentu.
Tak cuma itu, Menteri ESDM mewajibkan badan usaha mengatur harga gas bumi untuk industri dan pembangkitan listrik.
Baca juga: Dengan Berkolaborasi, PGN Yakin Penuhi Kebutuhan Energi Baik