Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Single Salary ASN, Ini Kata Kemenpan RB

Kompas.com - 08/08/2019, 21:02 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) angkat bicara menanggapi wacana single salary untuk ASN yang dimunculkan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapan, saat ini Indonesia memang belum memiliki satu acuan terkait pemberian tunjangan untuk ASN.

"Mereka suka-suka dengan berpegang dari aturan Kepmendagri yakni sepanjang daerah masih mampu dengan PAD-nya, mereka bisa menaikkan dengan justifikasi mereka," ujarnya di diskusi Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: KSP Munculkan Wacana Single Salary untuk ASN

Saat ini kata dia, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki kesenjangan besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang berbeda-beda.

Kemenpan RB ucapnya sudah membedah terkait perbedaan tunjangan ASN tersebut dengan mengundang Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Keuangan.

"Rupanya tidak ada skema konsultasi ketika kita bicara mereka daerah untuk menaikan TPP-nya. Enggak ada konsultasi kepada pusat," sambung dia.

Di tengah upaya pemerintah membangun menajemen talenta ASN, gap penghasilan ASN antar daerah dinilai akan menjadi penghambat.

Baca juga: JK: Tugas ASN Adalah Melayani Masyarakat

Sebab saat pemerintah melakukan distribusi ASN ke berbagai daerah, ASN akan menolak karena perbedaan tunjangan.

"Bisa bayangkan misalnya dari Pemda DKI suruh pindah ke Sleman yang mana remunerasinya bagai bumi dan langit," kata dia.

Setiawan menilai, perlu ada peraturan pemerintah yang mengatur terkait pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas untuk ASN sehingga bisa menjadi acuan Pemda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com