Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Dana yang Disediakan PLN untuk Kompensasi Pemadaman Listrik?

Kompas.com - 09/08/2019, 06:36 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengumumkan bakal mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten pekan lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Sripeni meminta kepada pegawai PLN di seluruh daerah jangan khawatir dengan kabar tersebut dan mengajak untuk fokus bekerja melayani masyarakat.

Baca juga: Tak Potong Gaji, PLN Pakai Dana Internal untuk Kompensasi Mati Listrik

Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah. PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk konsumen Non Adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Baca juga: Listrik Padam, Ombudsman Sebut Kompensasi PLN ke Pelanggan Terlalu Kecil

Adapun kompensasi diberikan kepada sekira 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu. Sebelumnya dinyatakan bahwa PLN akan memangkas gaji karyawan dan direksi untuk membayar kompensasi.

Rencana itu menuai beragam reaksi, tanpa terkecuali serikat pekerja PLN. Namun, kemudian pernyataan tersebut dibantah oleh pihak perseroan.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pihaknya tak akan memotong gaji karyawannya. Namun, pihaknya hanya akan memangkas bonus bagi para karyawannya.

“Mohon maaf saya meluruskan, PLN itu ada bonus setiap pegawai terhadap kinerjanya. Kalau kinerja penjualan tidak tercapai termasuk saya, itu akan terdampak bonusnya. Dan hitunganya 6 bulan, bukan dipotong, pencapaian indeks terkoreksi," ujar Djoko di kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Baca juga: PLN Harus Sosialisasikan Kompensasi Mati Listrik ke Pelanggan

Menurut Djoko, tiap karyawan akan mendapatkan bonus. Adapun bonus tersebut dihitung berdasarkan kinerjanya selama enam bulan.

Jika kinerjanya tak bagus, maka otomatis bonus yang diterima karyawannya tak sebesar jika kinerjanya masuk dalam kategori baik.

“Bonus ini kan pendapatan di luar gaji yang dibawa pulang, ini yang tekoreksi," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com