Namun, belum diketahui bagaimana kriteria PNS yang bisa bekerja di rumah. Termasuk posisi apa saja yang tidak harus bekerja di kantor sebagaimana umumnya. Saat ini, Kementerian PAN-RB masih mengembangkan ide tersebut. Semua gagasan masih dalam kajian awal untuk menerapkan birokrasi berbasis digital.
"Jadi kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," kata Setiawan.
Setiawan menambahkan, prosesnya maish panjang untuk mengimplementasikan kebijakan itu. Menurut dia, perlu sistem dan regulasi yang matang untuk mengatur sistem kerja yang mirip dengan perusahaan start up tersebut.
Baca juga: Asyik, PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah dan Dapat Single Salary...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.