Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bekerja di Rumah Bisa Diterapkan, asal...

Kompas.com - 10/08/2019, 10:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok kemungkinan PNS bisa bekerja di rumah. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan ASN bisa seirama dengan revolusi industri 4.0.

Salah satunya terkait fleksibilitas dalam bekerja. Bila selama ini PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, mungkin hal itu berubah.

Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024.

Saat itu diperkirakan separuh PNS di Indonesia merupakan generasi yang sangat melek teknologi. Layanan masyarakat pun nanti bisa terbantu dengan kehadiran teknologi.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Usulkan PNS Bisa Bekerja di Rumah, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com