Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bekerja di Rumah Bisa Diterapkan, asal...

Kompas.com - 10/08/2019, 10:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai flexible working arrangement untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pengaturan tersebut memungkinkan PNS bekerja di rumah atau area di luar kantor.

Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, beberapa pekerjaan mulai bergeser menggunakan gawai, seperti pekerjaan humas. Namun, kata dia, fleksibilitas kerja PNS ini tak bisa dilakukan secara asal-asalan.

"Sebelum konsep working arrangement bisa diterapkan, ada beberapa prasyarat yamg harus dipenuhi," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: PNS Bisa Bekerja di Rumah, Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Australia

Pertama, infrastrukturnya harus menunjang. Harus tersedia virtual office yamg mumpuni agar PNS bisa bekerja dengan nyaman seperti di kantor.

Kemudian, adanya standard operating procedure (SOP) yang jelas serta penentuan beban kerja. Terakhir, penetapan target kerja yang lebih detail.

"Misalnya di humas, saya boleh keluar hari ini, tapi harus bikin enam siaran pers, 40 berita dibikin, jam sekian harus jadi. Harus begitu," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, rencana ini masih belum matang. Sebelumnya BKN sudah beberapa kali ikut pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ke depan perlu masukan dari berbagai pihak untuk menerapkan pengaturan dalam bekerja tersebut.

"Kami masih cari masukan sana-sini, mau dilihat lebih baik bagaimana bentuknya," kata Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok kemungkinan PNS bisa bekerja di rumah. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan ASN bisa seirama dengan revolusi industri 4.0.

Salah satunya terkait fleksibilitas dalam bekerja. Bila selama ini PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, mungkin hal itu berubah.

Fleksibilitas kerja dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024.

Saat itu diperkirakan separuh PNS di Indonesia merupakan generasi yang sangat melek teknologi. Layanan masyarakat pun nanti bisa terbantu dengan kehadiran teknologi.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Usulkan PNS Bisa Bekerja di Rumah, Apa Alasannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com