JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta masyarakat beramai-ramai melakukan gugatan class action alias gugatan kelompok karena pemadaman listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019).
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, pemadaman listrik yang terjadi beberapa hari lalu bisa dikategorikan menjadi momen dalam untuk melakukan class action.
"Dari peristiwa kemarin itu sangat cantik untuk melakukan class action, karena korbannya massal, waktunya bersamaan, dan kasusnya sama. Sangat memenuhi unsur-unsur gugatan class action dalam UU perlindungan konsumen," kata Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Berapa Dana yang Disediakan PLN untuk Kompensasi Pemadaman Listrik?
Selain itu, pihaknya meminta Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo) meregulasi operator jaringan seluler untuk memiliki genset sehingga tak mengganggu komunikasi saat listrik blackout.
Pasalnya, YLKI kembali menerima aduan dari DPP Persaudaraan Ojek Online yang mengeluh hampir tidak mendapat penumpang karena matinya listrik mempengaruhi akses jaringan dan internet di sebagian operator.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.