Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Ingin Taksi Online Tidak Kena Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 12/08/2019, 10:17 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperluas aturan ganjil genap. Sosialisasi atas kebijakan ini berlangsung hingga hingga 9 September mendatang.

Mencermati itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Budi Sumadi menilai, aturan tersebut harus berlaku adil bagi angkutan umum.  Aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensinal. Untuk itu menurut dia, taksi online pun harusnya bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya. 

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," kaya Budi Parkiran Plaza Selatan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Baca juga: Kemenhub Dukung Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Menhub menuturkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta supaya taksi online bisa beroperasi meskipun diberlakukan aturan ganjil genap.

"Pak Ahmad Yani (Direktur Angkutan Jalan Kemenhub) sudah mulai komunikasi, tapi komunikasinya belum maksimal karena memang proses itu cepat," tuturnya.

Meskipun demikian, Menhub belum bisa memastikan bawah taksi online bisa terbebas dari aturan ganjil genap yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi terkait ini akan dikaji dan diperjuangkan.

"Saya serahkan pada teman-teman, Pak Direktur dan Dirjen untuk bicara dengan DKI untuk mencari solusi. Tapi pada intinya kita sangat memperhatian bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik, tapi equility itu harus terjaga dengan baik," ucapnya.

Baca juga: Soal Larangan Mobil Tua di Jakarta, Ini Kata Menhub

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com