JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan akan memindah ibu kota negara ke Pulau Kalimantan. Pembangunan " Ibu Kota Baru" ini akan dimulai sejak 2021 dan sehingga sudah bisa pindah pada 2024 mendatang.
Lantas dari mana sumber dana pembangunan infrastruktur di ibu kota baru itu?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembiayaan pembangunan ibu kota baru dengan menerapkan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha ( KPBU).
KPBU sendiri ialah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Intinya datang dari KPBu, investasi langsung swasta-BUMN dan pemanfaatan aset," kata Bambang di Kantor PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Bambang menjelaskan, pemanfaatan aset itu bisa saja dilakukan lewat Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendapatkan suntikan dana. Apalagi, jenis PNBP ini diatur dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi kalau ada (dana) APBN itu adalah APBN yang sumbernya sudah jelas dari aset," ungkapnya.
Baca: Begini Rancangan Ibu Kota Baru hingga Tahun 2045
Dia mengungkapkan, untuk pembiayaan ini tidak perlu dirumuskan sedemikian rupa dalam anggaran. Pasalnya, ini tergantung kapan pemerintah mau mengundang pihak swasta untuk terlibat.
"Kenapa harus dirumuskan? nanti tergantung kita mulai mengundang paritispasi investasinya kapan. Kan di PNBP sifatnya," tambahnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan