Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Minta Kendaraan Berbahan Bakar Gas Bebas dari Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 12/08/2019, 21:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlakuan yang sama terkait kendaraan berbasis gas (CNG) dalam kebijakan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta.

"Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama. Kendaraan berbasis gas juga terbukti ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi impor BBM," ujar ketua APCNG Robbi R Sukardi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (12/8/2019).

Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap.

Baca juga: Menhub Ingin Taksi Online Tidak Kena Aturan Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan kendaraan listrik tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.

"Kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap. Kendaraan listrik tidak ikut menyumbang emisi atau polusi udara," ujar Anies di Balaikota Jakarta, beberapa waktu lalu.

Robbi menambahkan, saat ini di Jakarta dan sekitarnya terdapat SPBG sebanyak 23 stasiun. Sementara terdapat lebih dari 11.000 kendaraan yang telah menggunakan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan sumber energinya.

"Banyak angkutan umum di Jakarta yang sudah menggunakan gas bumi seperti Transjakarta, Taksi dan bajaj. Seharusnya pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi," tambah dia.

Baca juga: Kemenhub Dukung Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Jika dibandingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) harga gas bumi untuk kendaraan lebih efisien. Contohnya, saat ini setiap sopir bajaj yang mengisi CNG baik di SPBG yang telah dibangun oleh Pemerintah melalui Pertamina atau SPBG milik PGN, dan SPBG milik Pemda DKI dan Jakpro, bisa hemat Rp 60.000 - Rp 80.000 per hari dari bahan bakar.

"Penggunaan gas bumi terbukti lebih efisien dan yang utama dapat mendukung perbaikan lingkungan seperti di Jakarta. Kami memberi apresiasi atas upaya dan inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih," ungkap Robbi.

Dalam beberapa bulan terakhir, tingkat polusi di ibu kota sangat tinggi. Misalnya, pada Minggu (11/8/2019), berdasarkan data AirVisual sekitar pukul 07.00 WIB, indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) Jakarta sebesar 171, yang berarti sangat buruk. (Handoyo)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: APCNG minta kendaraan berbasis gas dibebaskan aturan ganjil genap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com