Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Cara Desa Pandak Ciptakan Kemandirian Ekonomi

Kompas.com - 13/08/2019, 10:52 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com –
Untuk bisa menjadi desa yang maju dan mandiri dibutuhkan keberanian  berubah dan berinovasi. Salah satu desa yang sudah berani berinovasi adalah Desa Pandak, Baturaden, Banyumas, Jawa Tengah.

Desa Pandak melakukan inovasi di berbagai aspek kehidupan masyarakatnya, termasuk memperhatikan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Sejumlah upaya dilakukan untuk peningkatan kualitas hidup, baik dari sisi ekonomi, sosial, kebersihan, dan kesehatan. Realisasinya sebagian besar dilakukan dengan memanfaatkan dana desa.

Kepala Desa Pandak Rasito, program inovasi desa ini memanfaatkan dana desa dan penanaman modal dari investor.

Baca juga: Realisasi Penyaluran Dana Desa Hingga Juni 2019 Rp 41,83 Triliun

“Prinsipnya, dana desa di Pandak dikelola untuk membuat sesuatu yang produktif dan positif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Dari sisi ekonomi, Desa Pandak sedang membangun gedung balai latihan kerja (BLK) dengan memanfaatkan dana desa Rp 960 juta. Di BLK itu, nantinya warga akan dilatih beragam keterampilan, seperti pembuatan rambut dan bulu mata palsu.

Gedung yang direncanakan rampung pada akhir 2019 itu diperkirakan dapat menyerap 100–200 orang tenaga kerja.

Dana desa juga dipakai untuk membeli sarana prasarana kesenian, seperti seperangkat gamelan dan wayang kulit. Dimanfaatkan juga untuk memperbaiki lapangan olahraga dan jalan lingkar lapangan,” tambah Rasito.

Baca juga: Desa di Aceh Utara Ini, Gunakan Dana Desa untuk Kembangkan Udang Vaname

Persoalan pendidikan juga menjadi perhatian serius pengurus Desa Pandak. Untuk itu, mereka mencanangkan program “satu rumah satu sarjana” untuk mendorong anak-anak muda mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.

“Kami bekerja sama dengan STMIK Widya Utama dan Universitas Harapan Bangsa. Saat ini, dari program beasiswa tersebut, sudah ada 15 orang yang diwisuda,” ujar Rasito.

Tak hanya itu, Desa Pandak menerapkan aturan jam belajar, yaitu pukul 18.00–21.00 WIB. Mereka juga membangun TK dan pos terpadu.

Untuk mengampanyekan hidup bersih dan sehat, desa ini menerapkan sebuah Peraturan Desa tentang Larangan Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

Baca juga: Menurut Jokowi, Dana Desa yang Sudah Tersalurkan Rp 257 Triliun

“Ada hukuman dan denda minimal Rp 100 ribu bagi yang melanggar. Uang ini akan masuk ke kas RT yang ada di wilayah pelanggaran,” terang Rasito, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Pendapatan asli desa pun diputar kembali untuk membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam membina koperasi RT. BUMDes memayungi beberapa unit usaha, seperti unit pengelolaan air bersih, unit simpan pinjam, unit pengolahan sampah, dan unit perdagangan.

Desa wisata

Selain pengembangan SDM, Desa Pandak juga melakukan pembangunan ekonomi dengan membangun desa wisata modern berstandar internasional.

Halaman:


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com