Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Cara Desa Pandak Ciptakan Kemandirian Ekonomi

Kompas.com - 13/08/2019, 10:52 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com –
Untuk bisa menjadi desa yang maju dan mandiri dibutuhkan keberanian  berubah dan berinovasi. Salah satu desa yang sudah berani berinovasi adalah Desa Pandak, Baturaden, Banyumas, Jawa Tengah.

Desa Pandak melakukan inovasi di berbagai aspek kehidupan masyarakatnya, termasuk memperhatikan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Sejumlah upaya dilakukan untuk peningkatan kualitas hidup, baik dari sisi ekonomi, sosial, kebersihan, dan kesehatan. Realisasinya sebagian besar dilakukan dengan memanfaatkan dana desa.

Kepala Desa Pandak Rasito, program inovasi desa ini memanfaatkan dana desa dan penanaman modal dari investor.

Baca juga: Realisasi Penyaluran Dana Desa Hingga Juni 2019 Rp 41,83 Triliun

“Prinsipnya, dana desa di Pandak dikelola untuk membuat sesuatu yang produktif dan positif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Dari sisi ekonomi, Desa Pandak sedang membangun gedung balai latihan kerja (BLK) dengan memanfaatkan dana desa Rp 960 juta. Di BLK itu, nantinya warga akan dilatih beragam keterampilan, seperti pembuatan rambut dan bulu mata palsu.

Gedung yang direncanakan rampung pada akhir 2019 itu diperkirakan dapat menyerap 100–200 orang tenaga kerja.

Dana desa juga dipakai untuk membeli sarana prasarana kesenian, seperti seperangkat gamelan dan wayang kulit. Dimanfaatkan juga untuk memperbaiki lapangan olahraga dan jalan lingkar lapangan,” tambah Rasito.

Baca juga: Desa di Aceh Utara Ini, Gunakan Dana Desa untuk Kembangkan Udang Vaname

Persoalan pendidikan juga menjadi perhatian serius pengurus Desa Pandak. Untuk itu, mereka mencanangkan program “satu rumah satu sarjana” untuk mendorong anak-anak muda mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.

“Kami bekerja sama dengan STMIK Widya Utama dan Universitas Harapan Bangsa. Saat ini, dari program beasiswa tersebut, sudah ada 15 orang yang diwisuda,” ujar Rasito.

Tak hanya itu, Desa Pandak menerapkan aturan jam belajar, yaitu pukul 18.00–21.00 WIB. Mereka juga membangun TK dan pos terpadu.

Untuk mengampanyekan hidup bersih dan sehat, desa ini menerapkan sebuah Peraturan Desa tentang Larangan Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

Baca juga: Menurut Jokowi, Dana Desa yang Sudah Tersalurkan Rp 257 Triliun

“Ada hukuman dan denda minimal Rp 100 ribu bagi yang melanggar. Uang ini akan masuk ke kas RT yang ada di wilayah pelanggaran,” terang Rasito, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Pendapatan asli desa pun diputar kembali untuk membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam membina koperasi RT. BUMDes memayungi beberapa unit usaha, seperti unit pengelolaan air bersih, unit simpan pinjam, unit pengolahan sampah, dan unit perdagangan.

Desa wisata

Selain pengembangan SDM, Desa Pandak juga melakukan pembangunan ekonomi dengan membangun desa wisata modern berstandar internasional.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com