Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Cuti Tahunan Pimpinan BPJS Naik Dua Kali Lipat

Kompas.com - 13/08/2019, 12:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Per Agustus 2019, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat kenaikan tunjangan cuti tahunan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.

Dalam PMK tersebut, kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS naik dua kali lipat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan itu berlaku setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019.

Baca juga: Sri Mulyani: Kami Harapkan BPJS Kesehatan Lakukan Perbaikan di Semua Aspek

"Prosesnya sudah lama, tapi baru terbit Agustus ini," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2019).

Dengan terbitnya regulasi ini, maka mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 mengenai insentif yang berlaku sebelumnya. Dalam aturan lama tersebut, tunjangan yang diatur sebesar satu kali upah atau gaji.

Sementara dalam aturan baru, diatur besaran tunjangan cuti tahunan sebesar 2 kali upah atau gaji.

Baca juga: Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan, Menaker Beri Solusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com