JAKARTA, KOMPAS.com - Per Agustus 2019, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat kenaikan tunjangan cuti tahunan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
Dalam PMK tersebut, kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS naik dua kali lipat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan itu berlaku setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Agustus 2019.
Baca juga: Sri Mulyani: Kami Harapkan BPJS Kesehatan Lakukan Perbaikan di Semua Aspek
"Prosesnya sudah lama, tapi baru terbit Agustus ini," ujar Nufransa kepada Kompas.com, Selasa (13/7/2019).
Dengan terbitnya regulasi ini, maka mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 mengenai insentif yang berlaku sebelumnya. Dalam aturan lama tersebut, tunjangan yang diatur sebesar satu kali upah atau gaji.
Sementara dalam aturan baru, diatur besaran tunjangan cuti tahunan sebesar 2 kali upah atau gaji.
Baca juga: Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan, Menaker Beri Solusi