JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menuai pro dan kontra di tengah sorotan publik terhadap kinerja BPJS.
Lantas, apa alasan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memutuskan hal tersebut?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapan, kenaikan tunjangan itu dilakukan untuk menyamakan hak dan kewajiban pegawai BPJS.
"Pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas," kata Frans dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Tunjangan Cuti Tahunan Pimpinan BPJS Naik Dua Kali Lipat
Namun ucapnya, selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR saja, tidak mendapatkan gaji ketiga belas.
Olah karena itu, agar ada menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka dilakukan penyesuaian tunjangan tersebut.
"Jadi Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," kata dia
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019, tunjangan cuti tahunan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS bisa diberikan paling banyak 2 kali gaji atau upah diberikan sekali setahun.
Padahal sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut hanya diberikan paling banyak satu kali gaji atau upah sekali setahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.