Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Tolak Kenaikan THR Hingga Fasilitas Olahraga Direksi dan Pengawas BPJS

Kompas.com - 13/08/2019, 14:22 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak berbagai permintaan yang terkait dengan komponen manfaat untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS.

Permintaan itu berupa surat usulan dari BPJS Ketenagakerjaan agar Kemenkeu melakukan perubahan atau penambahan beberapa hal yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2015.

"Pemerintah  menolak berbagai tunjangan yang diusulkan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS, Apa Alasannya?

"Dan pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima," sambung dia.

Nufransa mengatakan, permintaan itu meliputi kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan.

Selain itu ada juga permintaan peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Baca juga: Tunjangan Cuti Tahunan Pimpinan BPJS Naik Dua Kali Lipat

Namun dari berbagai permintaan itu, hanya satu yang diterima yakni kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR, tidak mendapatkan gaji ketiga belas. Sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian.

"Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com