Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemnaker: Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran agar Tak Tertinggal

Kompas.com - 13/08/2019, 19:20 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain, Indonesia harus meningkatkan daya saing (competitiveness) tenaga kerjanya.

Asal tahu saja, saat ini daya saing tenaga kerja Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Filipina.

Bahkan, jumlah penduduk Filipina yang tak sampai separuh dari jumlah penduduk Indonesia pun disebut memiliki competitiveness tiga kali lipat dibanding Indonesia.

Deputi Presiden Indonesia Diaspora Network Global (IDN-Global) Said Zaidansyah mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu tugas Komunitas Diaspora Indonesia (KDI). Salah satunya untuk memastikan peningkatan competitiveness tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, Kemnaker Galakkan Desmigratif

"Semakin kompetitif kita, semakin kita berkontribusi untuk Indonesia. Baik di dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya melalui rilis tertulis, Selasa (13/8/2019).

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mendukung langkah KDI dalam merangkul Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai elemen dalam diaspora Indonesia.

Mengingat potensi dan kontribusi yang dimiliki pekerja migran cukup besar dalam pembangunan dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah berharap KDI mampu membagikan best practices dan knowledge kepada PMI untuk dapat meningkatkan kapasitas serta kualitas pekerja migran melalui acara workshop “Meningkatan Daya Saing Bangsa dengan Menciptakan Pekerja Migran (Diaspora) Indonesia yang Berkualitas" di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

"Tujuannya terkait dengan upaya atau strategi peningkatan daya saing pekerja kita di negara penempatan," ujar Reyna melalui rilis tertulis, Selasa (13/8/2019).

Komitmen kuat

Reyna menambahkan, pemerintah memiliki komitmen kuat dalam melindungi kepentingan PMI dan keluarganya.

Hal tersebut merupakan dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan. Baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

Adapun, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma.

“PMI bukan lagi obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” jelas Reyna.

Selain itu, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Tingkatan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Genjot Pendidikan Vokasi

Ia menjelaskan, isu pekerja migran memang sangat kompleks dan dinamis.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com