Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemnaker: Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran agar Tak Tertinggal

Kompas.com - 13/08/2019, 19:20 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain, Indonesia harus meningkatkan daya saing (competitiveness) tenaga kerjanya.

Asal tahu saja, saat ini daya saing tenaga kerja Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Filipina.

Bahkan, jumlah penduduk Filipina yang tak sampai separuh dari jumlah penduduk Indonesia pun disebut memiliki competitiveness tiga kali lipat dibanding Indonesia.

Deputi Presiden Indonesia Diaspora Network Global (IDN-Global) Said Zaidansyah mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu tugas Komunitas Diaspora Indonesia (KDI). Salah satunya untuk memastikan peningkatan competitiveness tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, Kemnaker Galakkan Desmigratif

"Semakin kompetitif kita, semakin kita berkontribusi untuk Indonesia. Baik di dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya melalui rilis tertulis, Selasa (13/8/2019).

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun mendukung langkah KDI dalam merangkul Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai elemen dalam diaspora Indonesia.

Mengingat potensi dan kontribusi yang dimiliki pekerja migran cukup besar dalam pembangunan dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah berharap KDI mampu membagikan best practices dan knowledge kepada PMI untuk dapat meningkatkan kapasitas serta kualitas pekerja migran melalui acara workshop “Meningkatan Daya Saing Bangsa dengan Menciptakan Pekerja Migran (Diaspora) Indonesia yang Berkualitas" di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

"Tujuannya terkait dengan upaya atau strategi peningkatan daya saing pekerja kita di negara penempatan," ujar Reyna melalui rilis tertulis, Selasa (13/8/2019).

Komitmen kuat

Reyna menambahkan, pemerintah memiliki komitmen kuat dalam melindungi kepentingan PMI dan keluarganya.

Hal tersebut merupakan dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan. Baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.

Adapun, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma.

“PMI bukan lagi obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” jelas Reyna.

Selain itu, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Tingkatan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Genjot Pendidikan Vokasi

Ia menjelaskan, isu pekerja migran memang sangat kompleks dan dinamis.

Melalui penyelenggaraan workshop hasil kerja sama Kemnaker dan KDI ini, pemerintah ingin mendengar sudut pandang dari komunitas diaspora tentang peran KDI dalam membantu pemerintah.

Khususnya untuk kepentingan market intellegent dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

"Selain itu, kami juga sekaligus dapat mendiskusikan bentuk-bentuk kerjasama ke depan yang feasible untuk dilakukan bersama," ujarnya.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Eva Trisiana menambahkan, pemerintah berharap pada masa mendatang tidak akan ada PMI bekerja di sektor informal yang hanya mengandalkan low skill.

"PMI yang berasal dari kalangan profesional dan mempunyai high skill dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri, " ujarnya.

Selain itu, informasi peluang pasar kerja luarnegeri juga diharapkan dapat memotivasi para profesional untuk bisa bersaing di pasar kerja global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com