Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinaikkan, Berikut 3 Fakta soal Tunjangan Cuti Tahunan Pimpinan BPJS

Kompas.com - 13/08/2019, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pada PMK itu, disebutkan adanya kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS yang berlaku setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menandatangani PMK pada 1 Agustus 2019.

Artinya per Agustus 2019, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat kenaikan tunjangan cuti tahunan.

Berikut 3 fakta mengenai kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS.

1. Naik Dua Kali Lipat

Sebelum keluar aturan baru soal kenaikan tunjangan cuti tahunan, besaran kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diatur sebesar satu kali upah atau gaji. 

Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.02/2015 tentang tunjangan. Namun dengan keluarnya PMK Nomor 112/PMK.02/2019, maka tunjangan cuti tahunan menjadi sebesar 2 kali upah atau gaji.

Baca juga: Tunjangan Cuti Tahunan Pimpinan BPJS Naik Dua Kali Lipat

2. Penyetaraan Hak dan Kewajiban.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa adanya kenaikan tunjangan dilakukan untuk penyetaraan hak dan kewajiban pegawai BPJS.

Diketahui, dalam setahun pegawai BPJS mendapatkan 14 kali gaji dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga Belas, tetapi tidak untuk Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.

"Pegawai BPJS kalau ditotal penghasilannya 14 bulan gaji. Dewan Pengawas dan Direksi cuma 13. Kita buat penyetaraannlah istilahnya," ujar Nufransa saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS, Apa Alasannya?

3. Sri Mulyani Tolak Peningkatan Permintaan Tunjangan Lain

Nufransa mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan cuti tahunan tersebut berdasarkan permintaan dari pihak BPJS.

Tidak hanya satu permintaan, saja namun ada beberapa permintaan yang diusulkan, seperti kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan.

Ada juga permintaan lainnya yang meiputi tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Namun, Menkeu Sri Mulyani menolak berbagai permintaan tersebut dan hanya ada satu tunjangan yang disetujui, yakni kenaikan cuti tahunan untuk Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan," ujar Nufransa.

"Tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," lanjut dia.

Dengan demikian, supaya menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka Menkeu melakukan penyesuaian tunjangan tersebut.

Baca juga: Menkeu Tolak Kenaikan THR Hingga Fasilitas Olahraga Direksi dan Pengawas BPJS

(Sumber: Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com