Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinaikkan, Berikut 3 Fakta soal Tunjangan Cuti Tahunan Pimpinan BPJS

Kompas.com - 13/08/2019, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pada PMK itu, disebutkan adanya kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS yang berlaku setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menandatangani PMK pada 1 Agustus 2019.

Artinya per Agustus 2019, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat kenaikan tunjangan cuti tahunan.

Berikut 3 fakta mengenai kenaikan tunjangan cuti tahunan pimpinan BPJS.

1. Naik Dua Kali Lipat

Sebelum keluar aturan baru soal kenaikan tunjangan cuti tahunan, besaran kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diatur sebesar satu kali upah atau gaji. 

Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.02/2015 tentang tunjangan. Namun dengan keluarnya PMK Nomor 112/PMK.02/2019, maka tunjangan cuti tahunan menjadi sebesar 2 kali upah atau gaji.

Baca juga: Tunjangan Cuti Tahunan Pimpinan BPJS Naik Dua Kali Lipat

2. Penyetaraan Hak dan Kewajiban.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa adanya kenaikan tunjangan dilakukan untuk penyetaraan hak dan kewajiban pegawai BPJS.

Diketahui, dalam setahun pegawai BPJS mendapatkan 14 kali gaji dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga Belas, tetapi tidak untuk Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.

"Pegawai BPJS kalau ditotal penghasilannya 14 bulan gaji. Dewan Pengawas dan Direksi cuma 13. Kita buat penyetaraannlah istilahnya," ujar Nufransa saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Cuti Pimpinan BPJS, Apa Alasannya?

3. Sri Mulyani Tolak Peningkatan Permintaan Tunjangan Lain

Nufransa mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan cuti tahunan tersebut berdasarkan permintaan dari pihak BPJS.

Tidak hanya satu permintaan, saja namun ada beberapa permintaan yang diusulkan, seperti kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan.

Ada juga permintaan lainnya yang meiputi tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Namun, Menkeu Sri Mulyani menolak berbagai permintaan tersebut dan hanya ada satu tunjangan yang disetujui, yakni kenaikan cuti tahunan untuk Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan," ujar Nufransa.

"Tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas," lanjut dia.

Dengan demikian, supaya menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka Menkeu melakukan penyesuaian tunjangan tersebut.

Baca juga: Menkeu Tolak Kenaikan THR Hingga Fasilitas Olahraga Direksi dan Pengawas BPJS

(Sumber: Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com