Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DNI akan Direvisi, Investasi Asing Minimal Rp 10 Miliar

Kompas.com - 13/08/2019, 21:25 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali berencana merevisi daftar negatif investasi (DNI). Kali ini DNI akan disederhanakan agar lebih mudah dipahami investor.

Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, nantinya DNI akan mengacu kepada batas minimum investasi.

"Tadi kami bicara dalam rapat tadi (di Istana), Investasi kami akan buat DNI itu betul betul minimumkan," ujarnya di acara Indonesianisme Summit 2019, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Presiden Buka Suara, Warnet Dkk Tak Jadi Keluar dari DNI

Mantan Komandan Satgas Tempur Kopassus di Timor Timur itu mengatakan, acuan batasan investasi dalam DNI nantinya Rp 10 miliar.

Investasi di bawah nilai tersebut tidak diperuntukkan kepada investor lokal. Sementara investor asing boleh investasi di Indonesia asalkan lebih dari Rp 10 miliar.

"Jadi yang di bawah Rp 10 miliar saja asing tidak boleh jadi gampang dari pada satu-satu jadi repot," kata dia.

Luhut mengatakan, acuan batasan investasi dalam DNI yang direncanakan pemerintah sama seperti yang diadopsi oleh negara-negara tetangga.

Baca juga: INDEF: Pengaruh Investasi ke Sektor Riil Belum Nendang

Luhut tidak menjelaskan lebih lanjut apakah revisi DNI itu artinya investor asing bisa berinvestasi di semua sektor usaha asalkan lebih Rp 10 miliar atau tidak.

Seperti diketahui, ada beberapa sektor industri yang masih ditutup untuk investasi asing. Salah satunya yakni sektor penangkapan ikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com