Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Kaji Program Pesangon PHK

Kompas.com - 14/08/2019, 17:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal mengkaji usulan penambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (14/8/2019), tambahan program ini merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

JKP adalah program pemberian pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

"Kami sedang melakukan kajian penambahan program jaminan tersebut," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto baru-baru ini.

Baca juga: Menaker: Lewat JKP dan JPS Korban PHK Dapat Perlindungan

Selama ini, kewajiban pemberian pesangon PHK menjadi tanggungan pengusaha. Aturan mainnya tertuang dalam Pasal 156 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain JKP, Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah satu program jaminan lagi. Yakni, Program Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

Saat ini, Agus mengatakan, Program JPS sudah tahap uji coba. BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan proyek percontohan di Provinsi DKI Jakarta dan Banten.

Baca juga: Kenali 5 Tanda Nyata Anda Bakal Jadi Korban PHK

Namun, menurut Agus, JPS belum masuk sebagai jaminan sosial baru yang BPJS Ketenagakerjaan berikan.

Program ini masih sebagai tambahan kegiatan bagi BPJS Ketenagakerjaan saja.

Sama seperti pemberian pesangon PHK, pelatihan dan sertifikasi merupakan kewajiban pemberi kerja. Ketentuannya termaktub dalam Pasal 12 UU Ketenagakerjaan. (Abdul Basith)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BPJS Ketenagakerjaan kaji program pemberian pesangon saat terjadi PHK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com