Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Indonesia Melakukan Tax Amnesty Jilid II?

Kompas.com - 14/08/2019, 18:35 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II sudah mencuat ke ranah publik beberapa waktu lalu.

Menjadi pertanyaan besar, perlukan dilakukan lagi tax amnesty?

Menurut Direktur Riset Centre of Economic Reform (CORE) Piter Abdullah, pemerintah tidak perlu lagi membuka "keran" tax amnesty untuk kedua kalinya. Sebab, akan banyak sekali risiko yang akan dihadapi oleh pemerintah sebagai pemberi pengampunan kepada pihak yang selama ini tidak patuh pajak.

"Menurut saya tidak perlu. Karena itu dampak negatifnya jauh lebih banyak, dari sisi pemerintah sendiri pun itu citranya akan jelek," kata Piter dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Buka Peluang Gelar Tax Amnesty Jilid II

Piter menjelaskan, jika pemerintah nantinya memberlakukan tax amnesty jilid II maka pemerintah dinilai tidak serius dalam menerapkan kebijakan wajib pajak di Indonesia.

Pemerintah akan dipandang tidak akan konsisten dan jelek di mata wajib yang selama ini patuh atau yang sudah ikut tax amnesty lalu.

"Karena (merasa) seperti dikhianati, saya sudah patuh kok, kemudian ada tax amnesty dua, berarti saya enggak usah patuh aja. Ini yang saya sebutkan moral hazard," ungkapnya.

Dia menambahkan, pemberian tax amnesty II kepada mereka wajib pajak akan berdampak buruk pada rasa tanggung jawab bagi mereka yang seharusnya patuh. Pasalnya, bukan kepatuhan wajib pajak yang akan lahir dan timbul tapi pertimbangan moral hazard.

Artinya, mereka tidak patuh akan selalu mendapat kesempatan untuk diampuni pemerintah.

Baca juga: 6 Sektor Penyumbang Pajak Terbesar RI, Siapa yang Tertinggi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com