Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Diminta Hati-hati

Kompas.com - 14/08/2019, 20:36 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Menkeu) diminta untuk lebih bijak jika memang memberlakukan program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) jilid II. Karena ada banyak risiko yang akan dihadapi nantinya.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre DDTC, Darussalam mengatakan, salah satu tujuan tax amnesty terdahulu adalah untuk menyambut era baru yaitu era keterbukaan informasi perpajakan.

Inilah yang menjadi alasan tax amnesty digulirkan supaya ketika informasi terkumpul di otoritas pajak mereka yang belum patuh bisa diberikan kesempatan.

"Kesempatan untuk patuh, agar saat mereka diberi informasi mereka menjadi bagian yang terkena dampak makanya tax amnesty ada," kata Darussalam dalam diskusi di Hotel Millennium Sirih, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Perlukah Indonesia Melakukan Tax Amnesty Jilid II?

Menurut Darussalam, adanya desakan atau permintaan pemerintah harus berikan tax amnesty jilid II karena perusahaan/pengusaha sebelumnya tidak ikut program awal. Karena itu, patut dicermati tujuan semula lahirnya kebijaksanaan tax amnesty dari pemerintah.

"Kita bandingkan sekarang, permintaan bagi para yang memohon untuk dapat diadakan lagi tax amnesty jilid II, saya yakin mereka pada saat itu tidak ikut atau sebagian kecil," tuturnya.

Dia menilai, saat ini perusahaan/pengusaha kemungkinan besar sudah tahu data keuangannya telah dimiliki oleh otoritas pajak. Ini adalah dampak dengan diberlakukan program tax amnesty perdana beberapa waktu lalu. Sehingga mereka berharap pemerintah menggulirkan lagi tax amnesty jilid II.

"Kalau begitu mereka minta ada lagi tax amnesty jilid II, agar bisa ikut dan tidak akan terkena tindakan hukum implikasi tax amnesty jilid I tadi," jelasnya.

Baca juga: Wacana Tax Amnesty Jilid Dua, Ini Saran DPR untuk Pemerintah

Dikatakannya Darussalam, jika tax amnesty jilid II memang benar dihadirkan pemerintah tentunya akan menjadi pertanyaan besar di ranah publik. Terlebih bagi mereka yang wajib pajak telah patuh dan ikut tax amnesty I.

"Tapi kok ada wajib pajak tidak patuh justru diberi insentif. Menurut saya tax amnesty jilid II ini adalah bentuk pemberian insentif kepada wajib pajak tidak patuh. Seharusnya kan insentif itu kan diberikan kepada pewajib pajak patuh dan memberikan triger kepada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi," ungkapnya.

"Jadi yang terjadi justru terbalik. Ini yang tidak saya inginkan, bagaimana memperlakukan wajib pajak tidak patuh ini apakah kita diberi insentif atau justru sebaliknya disentif," tambah dia.

Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka peluang untuk kembali menyelenggarakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Hal tersebut dikemukakan perempuan yang akrab disapa Ani ini di depan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

“Karena di dunia ini enggak ada yang enggak mungkin. Kalau mungkin , ya mungkin (ada tax amnesty lagi). Apakah itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama deh,” ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku, Presiden Joko Widodo pernah menanyakan hal yang sama terhadap dirinya. Dia pun belum bisa memberi jawaban yang pasti apakah akan ada lagi tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com