JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan akan menempuh kebijakan penyetaraan perlakukan perpajakan untuk pelaku usaha konvensional dan e-commerce
Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
"Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce," ujarnya.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.
Baca : Hipmi: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Preseden Buruk
Pemerintah kata Jokowi, akan melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.
Sementara itu dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, Pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen.
"Yaitu perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya," kata dia.
"Untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan Bea Masuk dan subsidi pajak," sambungnya.
Baca juga: Naskah Lengkap Pidato Jokowi tentang RAPBN 2020 dan Nota Keuangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.