Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Kartu Pra Kerja Bukan Untuk Gaji Pengangguran

Kompas.com - 17/08/2019, 07:05 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal merealisasi rencana program kartu pra kerja pada tahun 2020 mendatang.

Anggapan pro-kontra pun datang dari berbagai pihak lantaran salah satu wacana dalam program kartu pra kerja ini adalah memberi insentif kepada peserta yang merupakan anak-anak muda, para pencari kerja, dan mereka yang mau berganti pekerjaan.

Beberapa orang menilai, pemberian insentif kepada beberapa golongan tersebut sama dengan menggaji pengangguran.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pun membantah anggapan tersebut. Dia menjelaskan, insentif yang diberikan digunakan untuk memastikan agar angkatan kerja yang masuk dalam kategori yang telah disebutkan sebelumnya benar-benar bisa bekerja sesuai dengan kompetensinya.

"Insentif jangan ditulis gaji, nanti niat baik salah. Ini untuk memastikan agar angkatan kerja baru lulus SMA atau SMK yange nggak punya skill ketika dapat kartu kerja maka bisa ikut pelatihan vokasi sampai dapat sertifikasi kompetisi dalam waktu tertentu," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Adapun nantinya, insentif diberikan setelah peserta program kartu pra kerja mengikuti pelatihan selama setidaknya dua bulan.

Kemudian, peserta program bakal mendapatkan sertifikat kompetensi serta insentif dalam kurun waktu tertentu.

Hanif menjelaskan, pemberian insentif maksimal selama 3 bulan setelah selesai pelatihan.

"Ini untuk bantu cari kerja, makanya disebut insentif, jangan tulis gaji," tegas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com