Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Kartu Pra Kerja Bukan Untuk Gaji Pengangguran

Kompas.com - 17/08/2019, 07:05 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal merealisasi rencana program kartu pra kerja pada tahun 2020 mendatang.

Anggapan pro-kontra pun datang dari berbagai pihak lantaran salah satu wacana dalam program kartu pra kerja ini adalah memberi insentif kepada peserta yang merupakan anak-anak muda, para pencari kerja, dan mereka yang mau berganti pekerjaan.

Beberapa orang menilai, pemberian insentif kepada beberapa golongan tersebut sama dengan menggaji pengangguran.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pun membantah anggapan tersebut. Dia menjelaskan, insentif yang diberikan digunakan untuk memastikan agar angkatan kerja yang masuk dalam kategori yang telah disebutkan sebelumnya benar-benar bisa bekerja sesuai dengan kompetensinya.

"Insentif jangan ditulis gaji, nanti niat baik salah. Ini untuk memastikan agar angkatan kerja baru lulus SMA atau SMK yange nggak punya skill ketika dapat kartu kerja maka bisa ikut pelatihan vokasi sampai dapat sertifikasi kompetisi dalam waktu tertentu," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Adapun nantinya, insentif diberikan setelah peserta program kartu pra kerja mengikuti pelatihan selama setidaknya dua bulan.

Kemudian, peserta program bakal mendapatkan sertifikat kompetensi serta insentif dalam kurun waktu tertentu.

Hanif menjelaskan, pemberian insentif maksimal selama 3 bulan setelah selesai pelatihan.

"Ini untuk bantu cari kerja, makanya disebut insentif, jangan tulis gaji," tegas dia.

Menaker pun mengatakan, prasyarat yang bakal ditentukan agar seseorang bisa menjadi peserta program kartu pra kerja terbilang mudah, yaitu sebatas Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun.

Pemerintah pun bakal membentuk Project Management Officer (PMO) yang mengawasi jalannya program Jokowi ini.

Selain itu, pemerintah juga bakal menggandeng platform digital untuk turut terlibat dalam program kartu pra kerja.

Hal itu dilakukan karena dalam desain implementasinya, bakal dibagi menjadi dua jenis metode pengaksesan kartu, yaitu digital dan reguler yang masing-masing bakal sebanyak 1,5 juta kartu dan 5 juta kartu.

"Ini belum putus tapi sebagian besar 1,5 juta akan pakai platform digital (akses kartu pra kerja). Cuma kita akan perjelas dulu, misal, platform digital hanya untuk daftar. Kita harus lihat juga regulasinya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com