Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Draf Revisi UU Ketenagakerjaan yang Beredar di Media Sosial

Kompas.com - 17/08/2019, 17:56 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Draf revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 beredar luas di media sosial.

Draf tersebut dianggap membahayakan kesejahteraan para buruh.

Setelah dikonfirmasi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan draf revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar di media sosial adalah hoaks.

Narasi yang beredar

Draft revisi UU nomor 13 tahun 2003 yang beredar di media sosial mencantumkan 14 pasal revisi.

Selain itu, pada draf yang beredar ada kutipan diklaim pernyataan Menteri Hanif Dhakiri yaitu "UU dan regulasi naker (tenaga kerja) kita kaku seperti kanebo kering".

Dokumen yang diklaim revisi UU Ketenagakerjaan. Draf yang beredar di media sosial ini dinyatakan hoaks.Twitter Dokumen yang diklaim revisi UU Ketenagakerjaan. Draf yang beredar di media sosial ini dinyatakan hoaks.
Dari draf yang beredar itu, disebutkan bahwa beberapa revisi di antaranya penghapusan Pasal 81 mengenai cuti haid.

Penghapusan tersebut karena alasan bahwa nyeri haid bisa diatasi dengan obat anti nyeri.

Selanjutnya, Pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 tentang penerapan PHK.

Pada draf itu, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal menetapkan keputusan PHK hanya melalui buruh dan pengusaha tanpa harus melalui proses persidangan.

Tak hanya itu, revisi lainnya, penghapusan pasal mengenai uang penghargaan masa kerja.

Hal itu diperberat dengan penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.

Tertulis bahwa naskah tersebut bersumber dari Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan 2018 dan berbagai sumber lain.

Klarifikasi Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah bahwa draf itu dikeluarkan oleh pemerintah.

"Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoaks karena ada draf yang enggak jelas sumbernya dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draf apa-apa," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Menurut dia, proses revisi UU Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap kajian.

Hanif mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang ada, baik serikat pekerja hingga dunia usaha.

"Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat perkerja, dunia usaha," kata Hanif.

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com