JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019), PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janji untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Baca juga: Berapa Dana yang Disediakan PLN untuk Kompensasi Pemadaman Listrik?
Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.
1. Buka lama resmi PLN di www.pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada September 2019. Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Agustus yang akan dibayar pada September.
Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.