Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKN Harap Gaji PNS Naik Lagi pada 2020

Kompas.com - 19/08/2019, 14:22 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berharap pemerintah kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2020 mendatang.

Padahal, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan gaji PNS tahun depan. Sebab, pada 2019 ini, gaji PNS sudah naik 5 persen.

"Sebetulnya kalau saya sih secara pribadi sebagai Kepala BKN dan Sekjen Korpri itu lebih memilih ya ini (gaji PNS naik), kan ada inflasi nih," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8/2019).

"Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi," sambungnya.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS dan TNI-Polri Sebabkan APBN Defisit Rp 342 Triliun?

Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk. Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.

Meski begitu, ia juga memahami bahwa anggaran negara terbatas. Ia yakin pemerintah akan lebih mendahulukan masyakarat umum ketimbang PNS.

"Sebagai abdi negara juga harus memahami benan fiskal yang ditanggung negara," kata dia.

Dalam waktu dekat, ia berharap Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji dan tunjangan serta pensiun PNS bisa rampung.

Sebab, PP itu diharapkan akan mengubah sistem penghasilan PNS menjadi lebih terstruktur.

Baca juga: Sri Mulyani: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hampir 100 Persen

Sebelumnya, pada 13 Maret 2019 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com