Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKN: PNS Kerja dari Rumah, Mungkin Terealisasi 20 Tahun Lagi...

Kompas.com - 19/08/2019, 15:00 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah mengupayakan PNS agar bisa kerja dari rumah dinilai tidak akan mudah diterapkan dalam waktu dekat ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengtakan, kemungkinan hal tersebut baru bisa dilakukan pada 20 tahun lagi.

"Kalau 20 tahun lagi mungkin saja ya. Kita kan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat," ujarnya di Jakarta, Senin (18/8/2019).

"Yang mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya PNS hadir di kantor, kan falsafahnya seperti itu," sambungnya.

Lagi pula ucapnya, tidak akan semua PNS bisa kerja dari rumah. Untuk PNS yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap harus ke kantor atau tempat kerjanya. Misalnya guru dan dokter.

Baca juga : Asyik, PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah dan Dapat Single Salary...

Lalu siapa saja yang bisa dari rumah? Bima mencontohkan peneliti dan pranata komputer yang bisa bekerja dari mana saja.

Meski begitu, ia juga menilai perlunya sistem yang bisa mengawasi para PNS tersebut saat bekerja dari rumah.

"Kemudian kalau sudah dibuat ini koneksi ke kantornya bagaimana nih? Dengan mobile, dengan Internet atau bagaimana?," kata dia.

"Seberapa secure pekerjaan-pekerjaan itu kalau dikirim. Itu semua masih perlu kita kaji lebih dalam lagi," sambung Bima.

Wacana Awal

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memunculkan wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, hal ini didasari upaya pemerintah untuk membentuk PNS yang mampu bekerja mengikuti perkembangan zaman yang serba fleksibel.

Perkembangan zaman itu terutama terlihat dari pesatnya perkembangan teknologi dan informasi di era digital.

“Di masa mendatang, beberapa pekerjaan bisa dikerjakan melalui smartphone, yang tentu akan lebih efisien dan memperpendek alur birokrasi,” ujar Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2019).

Setiawan mengatakan, PNS yang dikategorikan Smart ASN tidak boleh gagap teknologi demi menggiring sistem pemerintahan Indonesia menuju birokrasi 4.0 yang beriringan dengan revolusi industri 4.0. Semua jenis layanan publik yang diselenggarakan pemerintah akan berbasis digital dan terintegrasi.

“Tentunya digitalisasi sistem pemerintahan ini juga diimbangi dengan keamanan siber yang mumpuni,” kata Setiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com