Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Apa Saja yang Harus Pindah ke Ibu Kota Baru? Ini Kata BKN

Kompas.com - 19/08/2019, 18:40 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata sudah bergerak melakukan kajian terkait rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimatan.

Di antaranya terkait dengan kementerian atau lembaga apa saja yang harus pindah seiring pindahnya pemerintahan.

"Sekarang ini ada 4,3 juta PNS, jadi ini bukan masalah kotanya. Misalnya pindah, itu kementerian mana saja yang wajib pindah, mana yang tidak wajib pindah," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Jakarta, Senin (18/8/2019).

BKN sudah punya gambaran atau perkiraan PNS mana saja yang wajib pindah. Di antaranya yakni disebutkan yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Agama.

"Itu urusan-urusan yang masih dipegang pemerintah pusat jadi saya kira itu pasti harus perlu dekat pemerintah," kata dia.

Baca : Kepala Bappenas: Ibu Kota Baru Harus Bebas Banjir

Sementara itu saat ditanya kementerian atau lembaga yang tidak wajib pindah, Bima mengaku belum tahu.

Namun ia memberikan contoh yakni BKN sendiri. Bima mengatakan layanan kepegawaian nasional bisa dilakukan di mana saja tidak perlu dekat dengan pusat pemerintahan.

Lagi pula, kata dia, tidak semua PNS harus ikut pindah ke Ibu Kota baru. Sebagian masih bisa bekerja di Jakarta meski kantor pusat pindah ke Ibu Kota baru yang disebut akan terletak di Kalimatan.

"Tapi nanti dalam jabatan seperti apa, kalau semuanya satu direktorat ke sana, atau bisa sebagian saja, dan sebagian lain bisa terkoneksi dengan internet, secara digital, itu masih dalam pertimbangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com