Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi Listrik Padam: Cara Cek Besarannya hingga Situs Tak Dapat Diakses

Kompas.com - 20/08/2019, 07:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019), PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janji untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.

Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi akan diberikan pada September 2019. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.

Baca juga: PLN: Kami Tak Memotong Gaji, Tapi Bonus Karyawan

Untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian. Tak hanya itu, pengurangan tagihan untuk pelanggan prabayar disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam siaran pers, Senin (19/8/2019).

Menurut Dwi, kompensasi ini diberikan 1 bulan lebih cepat dibanding kondisi normal. Normalnya, kompensasi seharusnya diberikan pada Oktober 2019.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," ungkap Dwi.

Terkait besarannya, Dwi mengatakan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Baca juga: Tak Potong Gaji, PLN Pakai Dana Internal untuk Kompensasi Mati Listrik

Sementara untuk tarif non-adjustment, kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

"Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama," ucap dia.

Nah, Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.

Berikut ini langkah untuk mengcek besaran kompensasi:

1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut

3. Pilih menu "Pelanggan".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com