Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi Listrik Padam: Cara Cek Besarannya hingga Situs Tak Dapat Diakses

Kompas.com - 20/08/2019, 07:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019), PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janji untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.

Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi akan diberikan pada September 2019. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.

Baca juga: PLN: Kami Tak Memotong Gaji, Tapi Bonus Karyawan

Untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian. Tak hanya itu, pengurangan tagihan untuk pelanggan prabayar disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam siaran pers, Senin (19/8/2019).

Menurut Dwi, kompensasi ini diberikan 1 bulan lebih cepat dibanding kondisi normal. Normalnya, kompensasi seharusnya diberikan pada Oktober 2019.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," ungkap Dwi.

Terkait besarannya, Dwi mengatakan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Baca juga: Tak Potong Gaji, PLN Pakai Dana Internal untuk Kompensasi Mati Listrik

Sementara untuk tarif non-adjustment, kompensasi yang diberikan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

"Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama," ucap dia.

Nah, Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.

Berikut ini langkah untuk mengcek besaran kompensasi:

1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut

3. Pilih menu "Pelanggan".

4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"

5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar

6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter. 

7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan

8. Klik "search". 

9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.


Anda juga bisa langsung melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html


Sistem Error

Kompas.com beberapa kali mencoba mengecek besaran kompensasi yang diberikan oleh PLN. Besaran yang didapat akan berbeda setiap orang. Ada yang mendapat kompensasi 28 Kwh, 17 Kwh, hingga 7 Kwh.

Namun, sejak Senin (19/8/2019) pagi, sistem PLN mendadak drop dan tidak bisa dibuka. Hal ini karena banyaknya masyarakat yang beramai-ramai membuka situs untuk mengetahui kompensasi yang didapat.

Hingga pukul 09.34 WIB, saat Kompas.com mencoba mengaksesnya, hanya ada tulisan 500 Internal Server Error nginx/1.14.1.

Namun pagi ini, Selasa (20/8/2019) pukul 06.46 WIB saat Kompas.com mencoba mengaksesnya kembali, situs PLN sudah kembali normal.

Baca juga: PLN Pastikan Bakal Bayar Kompensasi ke MRT Jakarta

Siapkan Dana Rp 865 Miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.

Besaran ini, kata Inten, sesuai dengan hitungan yang telah ditetakan dan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan pemotongan kompensasi.

“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” tambah Inten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com