Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkah Pemerintahan Jokowi Merealisasikan Kartu Pra Kerja di 2020?

Kompas.com - 20/08/2019, 08:39 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam APBN 2020, pemerintah menganggarkan dana pendidikan sebesar Rp 505,8 triliun untuk pendidikan atau 20 persen dari seluruh alokasi belanja negara. Besarnya dana pendidikan tersebut salah satunya bakal disalurkan untuk program kartu pra-kerja.

Presiden Joko Widodo menyampaikan program kartu pra kerja diperlukan untuk meningkatkan akses keterampilan bagi anak-anak muda, para pencari kerja, dan mereka yang mau berganti pekerjaan.

"Di mana mereka dapat memilih jenis kursus yang diinginkan, antara lain coding, data analytics, desain grafis, akuntansi, bahasa asing, barista, agrobisnis, hingga operator alat berat," ujar Jokowi ketika memberikan pidato Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Baca juga: Jokowi: Program Kartu Pra-Kerja Bisa untuk Kursus Coding hingga Barista

Untuk merealisasikan wacana ini, pemerintah menganggarkan belanja untuk kartu pra kerja dalam APBN 2020 sebesar Rp 10 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, target penerima kartu pra kerja pada tahun 2020 mendatang sebanyak 2 juta peserta yang juga bakal mendapatkan dana insentif dalam jangka waktu terbatas.

Peserta kartu pra-kerja ini nantinya bakal mendapatkan layanan pelatihan vokasi, baik skilling dan re-skilling, juga bakal mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan kartu pra kerja diberikan untuk memberikan perlindungan pekerja di tengah pasa rkerja yang semakin hari kian fleksibel. Sehingga nantinya bisa dipastikan mereka memiliki kemampuan yang memadai.

"Sehingga mereka bisa kompetitif dan memungkinkan untuk kerja terus sampai pensiun," ujar Hanif.

Adapun hingga saat ini, masih belum jelas ke mana anggaran sebesar Rp 10 triliun tersebut bakal dialokasikan. Pemerintah saat ini masih dalam pembahasan mengenai desain teknis mengenai kartu pra kerja sehingga bisa memberikan output yang sesuai harapan.

Bukan menggaji penganggur

Anggapan pro-kontra pun datang dari berbagai pihak lantaran salah satu wacana dalam program kartu pra kerja ini adalah memberi insentif kepada peserta yang merupakan anak-anak muda, para pencari kerja, dan mereka yang mau berganti pekerjaan.

Beberapa orang menilai, pemberian insentif kepada beberapa golongan tersebut sama dengan menggaji pengangguran.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pun membantah anggapan tersebut. Dia menjelaskan, insentif yang diberikan digunakan untuk memastikan agar angkatan kerja yang masuk dalam kategori yang telah disebutkan sebelumnya benar-benar bisa bekerja sesuai dengan kompetensinya.

"Insentif jangan ditulis gaji, nanti niat baik salah. Ini untuk memastikan agar angkatan kerja baru lulus SMA atau SMK yange nggak punya skill ketika dapat kartu kerja maka bisa ikut pelatihan vokasi sampai dapat sertifikasi kompetisi dalam waktu tertentu," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Baca juga: Menaker: Kartu Pra Kerja Bukan Untuk Gaji Pengangguran

Adapun nantinya, insentif diberikan setelah peserta program kartu pra kerja mengikuti pelatihan selama setidaknya dua bulan. Kemudian, peserta program bakal mendapatkan sertifikat kompetensi serta insentif dalam kurun waktu tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com