Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkah Pemerintahan Jokowi Merealisasikan Kartu Pra Kerja di 2020?

Kompas.com - 20/08/2019, 08:39 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Hanif menjelaskan, pemberian insentif maksimal selama 3 bulan setelah selesai pelatihan.

"Ini untuk bantu cari kerja, makanya disebut insentif, jangan tulis gaji," tegas dia.

prasyarat yang bakal ditentukan agar seseorang bisa menjadi peserta program kartu pra kerja terbilang mudah, yaitu sebatas Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun. Pemerintah pun bakal membentuk Project Management Officer (PMO) yang mengawasi jalannya program Jokowi ini.

Selain itu, pemerintah juga bakal menggandeng platform digital untuk turut terlibat dalam program kartu pra kerja. Hal itu dilakukan karena dalam desain implementasinya, bakal dibagi menjadi dua jenis metode pengaksesan kartu, yaitu digital dan reguler yang masing-masing bakal sebanyak 1,5 juta kartu dan 5 juta kartu.

"Ini belum putus tapi sebagian besar 1,5 juta akan pakai platform digital (akses kartu pra kerja). Cuma kita akan perjelas dulu, misal, platform digital hanya untuk daftar. Kita harus lihat juga regulasinya," ujar dia.

Belum matang

Namun, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menilai realisasi dari program tersebut terlalu dini. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum memiliki skema dan database untuk mendistribusikan kartu pra kerja.

"(Untuk realisasi 2020) masih terlalu dini, menurut saya bertahap. Boleh dilakukan 2020 tapi pendataan harus dilakukan terlebih dahulu," ujar dia di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Tauhid menjelaskan, setidaknya pemerintah perlu untuk melakukan persiapan selama satu hingga dua tahun dalam proses pengumpulan data siapa mengenai ketenagakerjaan di Indonesia. Untuk itu, Badan Pusat Statistik (BPS) harus turut dilibatkan dalam proses realisasi wacana kartu pra kerja.

Baca juga: Ini Cara Pemerintah Ukur Besaran Insentif untuk Kartu Pra Kerja

"Untuk realisasi itu pemerintah harus punya database, disinkronkan, karena kalau tidak ada eligibility mengenai siapa yang berhak akan jadi pertanyaan dan jadi masalah di kemudian hari terkait pertanggungjawaban," ujar dia.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan kerja sama dengan pelaku industri yang memang berisiko mengalami PHK. Kemudian perlu pula dilakukan uji coba program kartu pra kerja sebelum akhirnya dilakukan konfirmasi dan validasi data.

"Karena kalau tidak akan jadi problem sosial yang meletup di kemudian hari," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com