Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pemblokiran Ponsel BM Dikaitkan ke Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Kompas.com - 20/08/2019, 15:29 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ingin duduk bersama Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membahas persoalan perpajakan.

Hal ini lantaran Menkominfo mengaitkan upayanya menerbitkan aturan International Mobile Equipment Indenty (IMEI) untuk memblokir ponsel ilegal atau black market (BM) dengan aturan perpajakan.

"Kalau sekarang ini ada concern dari Pak Rudiantara yang berhubungan dengan pajak, kami akan duduk bersama termasuk dengan pihak eselon 1-nya Pak Rudiantara," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

"Aspek apa sih yang sebetulnya dibutuhkan dari kami Kementerian Keuangan, kami siap saja membahasnya," sambung dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Bukan Saya Hobi Memajaki...

Meski begitu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia belum mengetahui apa maksud keterkaitan antara kebijakan IMEI dengan pajak.

Ia bersama Direktorat Jenderal Pajak mengatakan sudah mengecek hal-hal terkait dengan ponsel, namun belum mengerti pajak apa yang dimaksud oleh Rudiantara.

"Saya terus terang tadi cek dengan Dirjen Pajak, terus terang kami juga ingin cek dengan Pak Rudiantara pajak apa (yang dimaksud)," kata dia.

Meski begitu Kementerian Keuangan kata Sri Mulyani, juga memiliki perhatian yang sama bila terkait barang-barang ilegal, termasuk ponsel BM.

Oleh karena itu, ia dan jajarannya mengatakan siap untuk melakukan pembahasan dengan Menkominfo terkait usaha pemblokiran ponsel BM.

Baca juga: Aturan Blokir Ponsel BM Tak Jadi Disahkan 17 Agustus, Ini Alasannya

Peraturan Menteri ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momentum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun hingga Senin (19/8/2019), peraturan tersebut belum juga disahkan.

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu bapak-bapak menteri," ujar Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail MT.

Sebelumnya, Ismail mengatakan bahwa meski peraturannya akan ditandatangani pada Agustus ini, namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan delapan hal.

Baca juga: Ini Dia, Isi Lengkap Rencana Aturan Blokir Ponsel BM

Ke delapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com