Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemnaker Andalkan Satgas untuk Cegah Pekerja Migran Nonprosedural

Kompas.com - 20/08/2019, 16:42 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Eva Trisiana mengatakan akan menekan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural.

Salah satu caranya adalah dengan membentuk komitmen, kordinasi, dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian/Lembaga, dan instansi terkait.

Cara tersebut dinilai akan mampu meningkatkan mutu pelayanan perlindungan bagi PMI di 21 lokasi embarkasi dan debarkasi seluruh Indonesia.

Baca juga: Kemnaker Dukung Pemanfaatan Energi Hijau

"Komitmen Pemerintah tak hanya untuk melindungi hak-hak pekerja migran, tapi juga keluarganya," kata Eva membuka temu teknis satuan tugas (satgas) pencegahan PMI nonprosedural di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/8/2019).

Eva Trisiana menegaskan tujuan kegiatan temu teknis satgas PMI nonprosedural adalah optimalisasi tugas dan fungsi satgas pencegahan PMI nonprosedural di 21 lokasi embarkasi dan debarkasi di seluruh Indonesia Tahun 2019. Kedua, mengevaluasi kinerja tim satgas PMI nonprosedural Tahun 2018.

Ujung tombak

Eva mengatakan kehadiran satgas PMI nonprosedural merupakan ujung tombak di daerah dalam rangka melindungi warga negara. Adanya satgas ini juga merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam melindungai warganya.

Kemnaker pun memberikan apresiasi kinerja satgas PMI nonprosedural dari 2015 hingga 2018 yang telah berhasil mecegah terhadap 7.151 PMI nonprosedural.

“Ini luar biasa, komitmen pemerintah yang sangat tinggi tersebut menunjukkan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada calon PMI/PMI," katanya melalui rilis tertulis, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Kemnaker: Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran agar Tak Tertinggal

Melansir data World Bank 2016, jumlah PMI di luar negeri ada sekitar 9 juta dan sebanyak 55 persen di antaranya bekerja di Malaysia.

Permasalahan utama dari data yang dikemukakan World Bank tersebut ada tiga hal.

Pertama, keterampilan atau kemampuan pekerja masih kurang. Kedua, adanya praktik yang merugikan yaitu pungutan di luar biaya resmi yang dilakukan oknum-oknum atau agen pada proses penempatan. Ketiga, banyaknya PMI nonprosedural.

"Pembentukan satgas ini jadi penting dan sangat strategis dalam upaya meminimalisasi adanya jumlah pekerja migran nonprosedural tersebut," katanya.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, Kemnaker Galakkan Desmigratif

Eva Trisiana mengakui isu perlindungan PMI terus menerus menghiasi berbagai jendela informasi dunia karena masalah perlindungan pekerja migran sangat erat kaitannya dengan isu-isu politik dan sosial.

“Lewat forum ini diharapkan bisa menghadirkan strategi yang baik agar angka-angka PMI nonprosedural bisa ditangani dan dihadapi secara bersama. Dengan kekompakan kita semua, yakinlah bisa dihadapi dan ditangani semua,“ tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com