Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kendaraan Rusak Karena Kerusuhan atau Bencana, Bisakah Diklaim Asuransi?

Kompas.com - 21/08/2019, 07:04 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor mungkin berpikir, apabila kendaraan rusak akibat menjadi korban kerusuhan atau huru-hara tidak bakal ter-cover asuransi.

Meskipun tidak sepenuhnya benar, anggapan itu juga tidak sepenuhnya salah. Sebab, untuk bisa mendapatkan klaim asuransi huru-hara, seseorang harus menambah premi asuransinya. Sebab, polis standar asuransi belum mengcover kerusakan kendaraan akibat hal-hal tak terduga tersebut.

"Jadi polis di standar asuransi Indonesia yang dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang disahkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdapat exclusion, risiko-risiko yang tidak dijamin polis standar, salah satunya huru-hara," ujar Chief Marketing Officer Adira Insurance Wayan Pariama di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Selain huru-hara, hal lain yang menjadi pengecualian dalam standar umum polis adalah jika dalam keadaan perang atau bencana alam.

Adapun untuk bencana alam, polis ditambahkan dengan membeli premi asuransi bencana alam. Jenis polis bencana alam pun dibedakan menjadi dua, yaitu untuk banjir, adanya angin topan dan tanah longsor, juga polis untuk gempa bumi dan tsunami.

Baca : Lesunya Penjualan Kendaraan Bermotor Berdampak ke Penjualan Polis Asuransi

Wayan pun menyarankan agar ketika membeli premi asuransi agar juga membeli premi untuk bencana alam dan huru-hara, karena tidak ada yang bisa menjamin adanya terjadi tidaknya kedua hal tersebut.

"Saat beli produk asuransi, kalau mau ada jaminan bisa minta, karena standarnya nggak masuk, untuk akibat huru-hara atau bencana alam," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com