JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani (BPJS) mengungkapan banyak perusahaan yang mengakali iuran BPJS Kesehatan selama ini.
Hal tersebut disampaikan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
"Ada yang sudah mendaftar, tetapi jumlah karyawan dikurang-kurangin," ujarnya.
"Jadi misalnya jumlah karyawan 100 jadi lebih kecil dari 100 supaya tadi iuran mereka jadi lebih sedikit," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Iuran, Ini Kata BPJS Kesehatan
Selain itu, ada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan tetapi melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari yang dibayarkan.
Tujuannya sama, yakni untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban, baik dari sisi badan usaha maupun pegawai.
Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5 persen dari gaji pokok untuk iuran.
Namun, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1 persen dibayar karyawan.
Baca juga: Anggaran Iuran Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 48,8 Triliun
Hal inilah yang membuat perusahaan mencari cara mengakali iuran sehingga uang yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan lebih kecil.
Hal ini, kata Sri Mulyani, merupakan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas audit BPJS Kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan