Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Kritik Pemerintah Jor-Joran Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha

Kompas.com - 21/08/2019, 18:19 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai jor-joran memberikan insentif pajak untuk para pengusaha.

Sebab, hal itu menurut Andreas, justru bisa berdampak negatif karena bisa menimbulkan distorsi atau penurunan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Soal stimulus terkesan jor-joran, sedangkan belum ada evaluasi," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Ia mengatakan, dirinya mengerti alasan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pengusaha. Namun demikian, menurutnya hal itu perlu diperhitungkan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Insentif ke Perusahaan Asing yang Investasikan Dividen di RI

Sebab, berdasarkan hitungan insentif pajak itu bernilai Rp 221 triliun.

Artinya, kata Andreas, uang sebanyak itu tidak akan ditarik oleh pemerintah sebagai pajak.

"1,5 persen dari PDB ini sesuatu yang harus kita bicarakan dengan DPR bagaimana metodologinya," kata dia.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 pemberian insentif pajak super deduction akhirnya terbit setelah melalui proses berbulan-bulan.

PP ini diharapkan dapat merdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.

"Juga SDM yang berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” sambung dia.

Baca juga: PP Insentif Super Deduction Akhirnya Terbit, Pengusaha Pro Vokasi Dapat Korting Pajak Besar

Ada dua insentif besar yang ada di PP tersebut.

Pertama, insentif pajak yang diberikan mencapai 200 persen dari nilai investasi program vokasi untuk pengusaha yang membantu program tersebut.

Kedua, fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan, yakni mencapai 300 persen.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200 persen, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.

Baca juga: Perluasan Insentif Pajak Bisa Dorong Industri Inovatif

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memberikan simulasinya, misalkan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan.

Bila kegiatan itu menghabiskan biaya Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajaknya sebesar 200 persen atau jadi Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sementara bagi perusahaan yang membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com