Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Kritik Pemerintah Jor-Joran Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha

Kompas.com - 21/08/2019, 18:19 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai jor-joran memberikan insentif pajak untuk para pengusaha.

Sebab, hal itu menurut Andreas, justru bisa berdampak negatif karena bisa menimbulkan distorsi atau penurunan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Soal stimulus terkesan jor-joran, sedangkan belum ada evaluasi," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Ia mengatakan, dirinya mengerti alasan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pengusaha. Namun demikian, menurutnya hal itu perlu diperhitungkan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Insentif ke Perusahaan Asing yang Investasikan Dividen di RI

Sebab, berdasarkan hitungan insentif pajak itu bernilai Rp 221 triliun.

Artinya, kata Andreas, uang sebanyak itu tidak akan ditarik oleh pemerintah sebagai pajak.

"1,5 persen dari PDB ini sesuatu yang harus kita bicarakan dengan DPR bagaimana metodologinya," kata dia.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 pemberian insentif pajak super deduction akhirnya terbit setelah melalui proses berbulan-bulan.

PP ini diharapkan dapat merdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.

"Juga SDM yang berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” sambung dia.

Baca juga: PP Insentif Super Deduction Akhirnya Terbit, Pengusaha Pro Vokasi Dapat Korting Pajak Besar

Ada dua insentif besar yang ada di PP tersebut.

Pertama, insentif pajak yang diberikan mencapai 200 persen dari nilai investasi program vokasi untuk pengusaha yang membantu program tersebut.

Kedua, fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan, yakni mencapai 300 persen.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200 persen, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.

Baca juga: Perluasan Insentif Pajak Bisa Dorong Industri Inovatif

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memberikan simulasinya, misalkan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan.

Bila kegiatan itu menghabiskan biaya Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajaknya sebesar 200 persen atau jadi Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Sementara bagi perusahaan yang membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com