JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi, Darodjatun Sanusi mengatakan, industri farmasi yang bersifat kompleks sulit untuk mendapat sertifikasi halal.
"Halal ini untuk di obat, sesuatu yang sangat kompleks walaupun kita tahu itu strategis," Ucap Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi, Darodjatun Sanusi di Jakarta Rabu (21/08/2019)
Sanusi menjelaskan, kompleksitas ini dialami oleh perusahaan farmasi di Indonesia terkait bahan baku. Pengadaan bahan baku yang digunakan untuk obat-obatan ini bergantung pada peredarannya yang bersifat internasional.
Baca juga: 5 Area Kerja Sama Penguatan Industri Halal
Asal usul bahan baku ini tidak jelas dikarenakan, dalam setiap pemesanan bahan baku, belum tentu bahan baku tersebut berasal dari tempat yang sama. Contohnya bila bulan ini memesan dari area A belum tentu bulan berikutnya bisa mendapatkan bahan baku dari area A karena masalah ketersediaan.
"Di Malaysia, itu OTC (Over The Counter, atau obat yang tidak memerlukan resep) tidak ada keharusan untuk halal, tidak ada undang-undangnya harus halal, jadi undang-undang halal itu hanya di Indonesia," ucap Sanusi.
Menurut dia, di negara Islam lainnya pun tidak ada yang menyatakan bahwa obat itu harus halal. Hal ini dikarenakan semua obat itu dihasilkan dari penelitian.
Baca juga: Industri Halal RI Kalah dari Negara Sebesar Jatinegara, Ini yang Dilakukan Pemerintah