Saat ini perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta berkewajiban membayarkan 4 persen dari 5 persen dari gaji pokok karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan.
Agar bayar iuran yang lebih kecil, perusahaan melaporan jumlah karyawan lebih kecil dari jumlah sebenarnya kepada BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan tetapi melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari yang dibayarkan.
Tujuannya sama, yakni untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban, baik dari sisi badan usaha maupun pegawai.
Audit BPKP juga menemukan bahwa tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah, yaitu 53,7 persen. BPJS berjanji angka itu ke 60 persen.
Akar masalah selanjutnya ialah validitas dan integritas data BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan perpindahan sistem Akses, Jamkesda, dan Jamkesmas ke BPJS Kesehatan.
BPKP menemukan ada peserta yang harusnya tidak masuk sistem BPJS Kesehatan justru masuk ke dalam sistem. Selain itu, ditemukan juga peserta yang tidak memiliki NIK, bahkan nama ganda.
"BPJS terus melakukan pembersihan dan kami akan memonitor. Kami harapkan sampai 2019 ini sudah clear," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Akar masalah lain ialah berhubungan dengan sistem di BPJS Kesehatan sendiri. BPKP menemukan ada yang klaim ganda peserta, bahkan ada klaim dari peserta yang sudah meninggal.
Selain itu, ungkap Sri Mulyani, ada juga peserta tidak aktif tetapi klaimmya bisa dicairkan. Kata dia, BPJS berargumentasi itu tidak mungkin, tetapi BPKP menemukannya dalam audit.
"Sampai ada orang yang sudah meninggal, klaimnya masih masuk," tutur Sri Mulyani.
Audit BPKP dilalukan di 25.528 fasilitas kesehatan yang masuk dalam sistem JKN. BPKP melihat jumlah akses kepesertaan dan klaim yang peserta sampaikan kepada BPJS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.