Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Terasing, Fintech Syariah Minta OJK Buat Aturan yang Lebih Umum

Kompas.com - 22/08/2019, 13:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meminta Otoritas Jasa Keuangan tidak menganak-tirikan teknologi finansial (tekfin/fintech) berprinsip syariah.

AFSI menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan yang lebih umum atau general sehingga teknologi finansial (tekfin/fintech) syariah tetap bisa menggunakan aturan tersebut.

Menurut Ketua AFSI Ronald Yusuf Wijaya, peraturan OJK saat ini belum mampu menyentuh fintech-fintech syariah, melainkan hanya bisa digunakan fintech-fintech umum.

"Harapan kami kedepannya OJK bisa membuat peraturan-peraturan yang lebih general, sehingga fintech syariah juga bisa langsung menggunakan aturan itu jika terjadi masalah sebagai standar. Karena selama ini fintech syariah yang tergabung dalam AFSI itu merasakan saat mau comply "Oh, aturan OJK yang ini kayaknya enggak relevan dengan kita"," ungkap Ronald Yusuf Wijaya di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Adapun peraturan OJK yang dimaksud Ronald adalah POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam POJK tersebut, terdapat aturan mengenai denda dan besaran bunga yang jelas-jelas tidak bisa dipakai sebagai acuan pengoperasian fintech syariah.

"Kami lihat di POJK Nomor 77 Tahun 2016 soal aturan besaran denda dan besaran bunga. Ini dua aspek yang jelas-jelas tidak bisa kami pakai. Kami yang syariah tiap ikut kegiatan seminar saat POJK 77 di bahas, merasa terasing gitu, karena tidak sesuai," ungkap Ronald.

Beda dengan bank

Menanggapi hal tersebut, Advisor Grup Inovasi Keuangan OJK Widyo Gunadi membenarkan telah mendengar pengaduan dari fintech syariah terkait peraturan OJK yang belum relevan.

Menurutnya, hal-hal seperti itu memang biasa terjadi dalam peraturan, karena mengatur fintech sangat berbeda dengan mengatur perbankan. Bila OJK mengatur perbankan di awal, OJK memperbolehkan fintech untuk mengaturnya sendiri terlebih dahulu.

"Masalah seperti itu biasa terjadi di masalah peraturan. Fintech itu berbeda pengaturannya dengan perbankan. Kalau fintech, silakan atur sendiri dulu, kita beri saran-saran. Next-nya saja kalau ada pelanggaran-pelanggaran. Kalau perbankan enggak begitu," kata Widyo.

Widyo pun mencontohkan OJK, fintech, dan perbankan seperti mobil, rem, dan jalan tol. Sebab, Widyo mengakui cara membuat peraturan fintech untuk mencapai keseimbangan memang tidak mudah.

"Kalau di fintech, OJK seperti jalan tol atau yang menjaga koridor saja. Remnya tetap industri yang pegang, bagaimana industri ini tetap berjalan di jalan tol tapi tidak melenceng. Kalau sama bank, OJK remnya, perbankan mobilnya," ungkap Widyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com