Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Asosiasi Bakal Rancang Kode Etik untuk Fintech

Kompas.com - 22/08/2019, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) akan merancang kode etik (code of conduct) fintech berstandar nasional.

Adapun perancangan code of conduct ini bertujuan untuk mengharmonisasikan standarisasi dan memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip bisnis yang bertanggung jawab.

"Aftech, AFPI, dan AFSI akan bersama-sama membangun kode etik yang sama untuk mendorong responsible conduct, agar semua fintech di tanah air mempunyai standar dan panduan umum yang sama," kata Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Merasa Terasing, Fintech Syariah Minta OJK Buat Aturan yang Lebih Umum

Niki mengatakan, perancangan kode etik ini tidak bisa disusun hanya oleh satu asosiasi. Untuk itulah pihaknya menggandeng AFPI dan AFSI agar standar dan panduan umum dalam kode etik tersebut mewakili beragam jenis fintech.

"Karena kalau dari sisi asosiasi fintech (Aftech) itu kan lebih luas, sementara kalau dari sisi code of conduct harus general kepada masing-masing cluster. Ini harus kerjasama dengan asosiasi yang lain, yang memang pakar di cluster-cluster yang lain," ungkap Niki.

Nantinya, AFPI akan fokus dalam pembentukan kode etik dari sisi pendanaan bersama, seperti pembiayaan dan isu-isu soal proses kolektibilitas dana. Sementara AFSI, akan mengatur kode etik berprinsip syariah yang lebih spesifik.

Baca juga: Lindungi Konsumen Fintech, Aftech Akan Bentuk Komite Etik

Adapun harmonisasi kode etik tersebut meliputi perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, mitigasi cyber risk, penanganan komplain konsumen, dan validasi identitas nasabah.

"Kita nantinya bukan juga hanya mengikuti standar di Indonesia maupun yg sesuai dengan UU pemerintah tapi juga akan mengadopsi standar internasional. Ini salah satu standar yang bisa menjadi payung kode etik," ujar Niki.

Perancangan kode etik ini akan memanfaatkan momentum Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 yang bakal diadakan tanggal 23-24 September 2019 di JCC, Jakarta.

Beberapa pemangku kepentingan, seperti Presiden RI Joko Widodo, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga akan menjadi pembicara dalam acara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com