Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Defisit BPJS Kesehatan, Ini Saran DPR untuk Pemerintah

Kompas.com - 22/08/2019, 19:23 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah khususnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bisa bertindak cekatan menyikapi defisit Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, mewujudkan sistem jaminan sosial yang baik memang bukan hal mudah.

“Ini adalah bagaimana kita mengoperasionalkan cita-cita para pendiri bangsa akan welfare state. Menyejahterakan rakyat sebagai cita-cita kemerdekaan itu harus dioperasionalkan dengan baik,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (22/8/2019).

Misbakhun menuturkan, realisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang masih belum sempurna. Namun, katanya, BPJS Kesehatan tak bisa dibiarkan sendirian menanggung beban sebagai operator untuk mewujudkan negara kesejahteraan.

Baca juga: Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan, Peserta yang Sudah Meninggal Pun Bisa Klaim...

Karena itu Misbakhun menegaskan, negara harus benar-benar hadir dalam persoalan BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan kekurangan dana, katanya, negara harus segera mencukupinya.

Misbakhun mengungkapkan, DPR tak pernah menghalangi upaya pemerintah menutupi defisit di BPJS Kesehatan. Sejak BPJS Kesehatan mengalami tekor pada 2015, katanya, DPR langsung menyetujui usulan penambahan anggaran.

“Karena kita tahu ini adalah tugas utamanya negara. Sekarang kita juga harus mulai pada posisi yang rasional,” tuturnya.

Namun begitu, ungkap Misbakhun, BPJS Kesehatan juga membawa implikasi serius pada APBN. Sebab, APBN juga harus menggelontorkan dana bagi penerima bantuan iuran (PBI).

Akan tetapi, Misbakhun menyebut hal itu bisa diatasi jika tujuan membentuk BPJS Kesehatan untuk mewujudkan cita-cita akan negara kesejahteraan. Caranya dengan mendesain ulang pembiayaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Merasa Tersudutkan atas Defisit BPJS Kesehatan...

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih jauh dari kata sempurna, padahal sistem ini sudah berjalan 5 tahun.

Berbagai masalah muncul dan pada akhirnya membuat defisit BPJS Kesehatan. Pada 2018, misalnya, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 19,4 triliun.

Padahal, tidak terhitung berapa kali pemerintah menggelar rapat soal defisit BPJS Kesehatan, baik di tingkat menteri maupun tingkat kabinet yang dipimpin langsung presiden.

"Beberapa persoalan harus diatasi apabila ingin jaminan kesehatan nasional ini bisa berjalan berkelanjutan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Dalam 4 tahun terakhir, pemerintah menyuntikkan dana Rp 25,7 triliun. Namun, defisit BPJS Kesehatan tetap menganga karena jumlahnya mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com