Dalam Perpres terkait mobil llistrik, PLN diberikan kewenangan besar sebagai penyedia listrik. Jadi nantinya, pihak swasta membeli listrik dari PLN untuk dijual lagi ke konsumen pengguna kendaraan listrik.
"Jadi kalau tertarik, boleh kerja sama dengan PLN. Tetapi harus punya izin, bukan untuk mempersulit tetapi menjamin keselamatan penggunanya," kata dia.
Saat ini pemerintah sedang mendorong pengembangan industri mobil listrik. Aturan awal berupa Perpres sudah terbit dan akan disusul dengan aturan lain.
Industri akan diberikan insentif fiskal agar harga jual mobil listrik bisa lebih murah. Sementara itu pengguna kendaraan listrik nantinya akan diberikan insentif juga.
Di antaranya yakni parkir gratis hingga terbebas dari kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Baca juga: Ada Insentif, Perbedaan Harga Mobil Listrik dengan Konvensional Bisa Tinggal 10 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.