JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak menutup pembangunan Sistem Penyedia Listrik Umum (SPLU), atau SPBU-nya kendaraan mobil listrik kepada swasta.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, swasta bisa bekerja sama dengan PLN untuk membangun SPLU. Konsepnya sama dengan SPBU Pertamina.
"Kerja sama ini franchise kan banyak SPBU bukan milik Pertamina tetapi mereknya Pertamina," ujarnya dalam acara FGD dengan topik Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Pengguna Mobil Listrik Akan Bebas Ganjil Genap
Rida mengatakan, hal ini bisa dilakukan meskipun badan usaha atau pengusaha yang ingin membangun SPLU perlu meminta izin dari Kementerian ESDM.
Ia menegaskan bahwa izin tersebut bukan berarti dipersulit oleh pemerintah. Justru kata dia, izin itu penting agar SPLU yang dibangun memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.
Rida juga menjanjikan pemberian izin yang cepat. Paling lama kata dia, izin keluar dalam tempo 5 hari.
Baca juga: Pengguna Kendaraan Listrik akan Dapat Insentif Parkir Gratis?
Dalam Perpres terkait mobil llistrik, PLN diberikan kewenangan besar sebagai penyedia listrik. Jadi nantinya, pihak swasta membeli listrik dari PLN untuk dijual lagi ke konsumen pengguna kendaraan listrik.
"Jadi kalau tertarik, boleh kerja sama dengan PLN. Tetapi harus punya izin, bukan untuk mempersulit tetapi menjamin keselamatan penggunanya," kata dia.
Saat ini pemerintah sedang mendorong pengembangan industri mobil listrik. Aturan awal berupa Perpres sudah terbit dan akan disusul dengan aturan lain.
Industri akan diberikan insentif fiskal agar harga jual mobil listrik bisa lebih murah. Sementara itu pengguna kendaraan listrik nantinya akan diberikan insentif juga.
Di antaranya yakni parkir gratis hingga terbebas dari kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Baca juga: Ada Insentif, Perbedaan Harga Mobil Listrik dengan Konvensional Bisa Tinggal 10 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.