Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Uang Elektronik Wajib Pakai QRIS, Ini Komentar OVO

Kompas.com - 24/08/2019, 15:06 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah mengimplementasikan penerapan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard (QRIS) yang berstandar internasional sejak Sabtu (17/8) lalu.

Karena itu setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR code wajib menggunakan QRIS.

Merespons keputusan itu, penyedia uang elektronik atau PJSP, PT Visionet Internasional (OVO) memandang positif dengan adanya kebijakan yang telah dikeluarkan BI tersebut.

"OVO menyambut baik QRIS yang telah diluncurkan oleh Bank Indonesia," kata Direktur OVO Harianto Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/8/2019).

Harianto mengungkapkan, saat ini OVO terlibat pada pilot project dalam rangka persiapan peluncuran QRIS yeng telah dimulai beberapa waktu lalu.

 

Baca juga: BI Luncurkan QR Code Berstandar Indonesia

Bahkan, OVO telah bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan penyedia jasa layanan keuangan lain untuk melakukan uji coba implementasi QRIS.

"Kami percaya bahwa inisiatif ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, dengan menciptakan ekosistem pembayaran yang inklusif," tuturnya.

Dia menilai, pemberlakuan atau penerapan QRIS tentu dapat memperluas akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga tingkat inklusi keuangan di Tanah Air bisa merata.

"Dengan implementasi QRIS, berarti hanya ada satu jenis QR code yang digunakan di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan tingkat inklusi keuangan semakin merata," sebutnya.

"Saat ini OVO dapat digunakan 300,000 merchant UMKM dan harapan kami, dengan QRIS, perkembangan adopsi transaksi non tunai di sektor UMKM terus meningkat, sesuai dengan tujuan OVO yaitu memperluas akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat Indonesia," tandasnya.

Baca juga: Ini Biaya Transaksi dengan Menggunakan QRIS Bank Indonesia

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng menyatakan, setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

BI pun memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

"Gubernur sudah menegaskan QRIS satu-satunya di Indonesia. Jika ada praktik asing dilakukan, tentu dalam waktu sampai dengan akhir tahun harus disesuaikan dengan ketentuan QRIS," ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

"Setelah itu kalau masih tetap melakukan di luar menggunakan QRIS akan ditertibkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com